Universitas Gunadarma

Alam

Semua tentang alam, pemandangan alam, keunikan alam, tempat-tempat terbaik di dunia dan di indonesia.

Kebudayaan

Berbagai macam kebudayaan atau kebiasaan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia dan seluruh dunia.

Kesehatan

Semua tentang kesehatan, cara menjaga kesahatan, manfaat makanan bagi tubuh, dan dampak dari makanan.

Teknologi

Hal-hal tentang komputer, gadget, hardware, software, dan berbagai macam teknologi.

Unik

Semua hal yang unik yang ada di sekitar kita atau di seluruh dunia.

Rabu, 27 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial

A.    PENGERTIAN

      Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
      Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
      Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
      Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat.
      Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini, maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstara.

Berapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.  Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besa masyarakat
Pitirim A.Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: ”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tesusun secara bertingkat (hierarchis)”.

B.    PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;
2.    adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
3.    adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4.    adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlawmen)
5.    adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri
6.    adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidakstabilan ekonomi itu secara umum

C.   TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

  • Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.

  • Terjadi dengan sengaja.

Sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.

Di dalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:

  • Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).


D.   PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

(1)  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, misalnya:
      (a)  Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
      (b)  Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
      (c)  Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
      (d)  Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
      (e) Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

(2)  Sistem pelapisan masyarakat terbuka.
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.

E.  BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :

  • Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.

Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

  •  Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  •  Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
  • Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut: Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
  • Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.


Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :

  1. Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.
  2. Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
  3. Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.

Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Persamaan Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.



Kesimpulan
Jadi, menurut saya Pelapisan Sosial merupakan pengelompokan suatu masyarakat / orang-orang (di dalam sebuah kelompok/organisasi) agar bertujuan untuk membagi-bagi beban yang diterima kelompok tersebut agar bisa dijalankan demi sebuah tujuan yang sama. Pelapisan sosial merupakan hal  yang positif, sebab dari pelapisan sosial kita dapat mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat lapisan atas dan lapisan bawah. Sedangkan Kesamaan Derajat ini dimiliki oleh seluruh masyarakat terhadap Negara. Sebab masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Sumber :
Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat. 
http://ardiles86.blogspot.com/2010/11/kondisi-pelapisan-sosial-kesamaan.html
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://damardwi.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://kukusumama.blogspot.com/2012/12/pelapisan-sosial_29.html
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
http://sosial-ranggapratama.blogspot.com/search/label/TugasISD
http://widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
http://zakariazeky.wordpress.com/2012/02/02/bab-6-pelapisan-social-dan-kesamaan-derajat/

Minggu, 03 November 2013

Peran Pemuda dalam Kemajuan Perkembangan Bangsa

"Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”




Itulah perkataan founding father Presiden Pertama Indonesia yang menegaskan betapa pentingnya peran pemuda dalam kemajuan bangsa dan Negara.  Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.  Generasi muda  harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and social control sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.

Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat.  Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.

Perkembangan pemikiran pemuda Indonesia mulai terekam jejaknya sejak tahun 1908 dan berlangsung hingga sekarang. Periodisasinya dibagi menjadi 6 (enam) periode mulai dari periode Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, Aksi Tritura 1966, periode 1967-1998 (Orde Baru).

Periode awal yaitu Kebangkitan Nasional tahun 1908, ditandai dengan berdirinya Budi Utomo yang merupakan organisasi priyayi Jawa pada 20 mei 1908. Pada periode ini, pemuda Indonesia mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran Barat yang sedang booming pada saat itu. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain adalah Sosialisme, Marxisme, Liberalisme, dll. Pengaruh pemikiran ini terhadap pemikiran pemuda saat itu tergambar jelas pada ideologi dari sebagian besar organisasi pergerakan yang mengadopsi pemikiran Barat serta model gerakan yang mereka pakai. Dari beberapa gerakan yang terekam dalam sejarah Indonesia, salah satu yang paling diminati adalah model gerakan radikal. Salah satu gerakan radikal yang terbesar pada saat itu adalah Pemberontakan PKI tahun 1926. Pemberontakan ini merupakan percobaan revolusi pertama di Hindia antara 1925-1926. Selain mengadopsi pemikiran Barat, para pemuda di masa itu juga menerapkan esensi dari kebudayaan Jawa, Islam, dan konsep kedaerahan lainnya sebagai pegangan (ideologi).

Periode berikutnya, Sumpah Pemuda 1928, ditandai dengan Kongres Pemuda pada bulan Oktober 1928. Peristiwa ini merupakan pernyataan pengakuan atas 3 hal yaitu, satu tanah air; Indonesia, satu bangsa; Indonesia, dan satu bahasa; Indonesia. Dari peristiwa ini dapat kita gambarkan bahwa pemikiran pemuda Indonesia pada masa ini mencerminkan keyakinan di dalam diri mereka bahwa mereka adalah orang Indonesia dan semangat perjuangan mereka dilandasi oleh semangat persatuan.
Selanjutnya, pada periode Proklamasi 1945, umumnya para pemuda bertindak sebagai pejuang di medan perang. Namun, tetap ada yang berjuang di spektrum intelektualitas yang terdiri dari para mahasiswa, wartawan muda, aktivis pergerakan, antara lain Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana, Adam Malik, Syarief Thayeb dan lainnya. Mereka yang disebut di atas yang menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok demi segera diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia.
Periode selanjutnya yaitu periode Aksi Tritura 1966, yang dilatar belakangi oleh kondisi politik dan ekonomi yang carut-marut pada masa Demokrasi Terpimpin di paruh kedua tahun 1965 yang menyebabkan gerakan pemuda untuk beroposisi menentang rezim Soekarno. Berbeda dengan orientasi pemikiran pemuda di masa sebelumnya, para pemuda angkatan 1966 lebih memilih lepas dari orientasi pemerintah saat itu dan menyuarakan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat). Namun, aksi ini nampaknya tidak akan berhasil tanpa dukungan dari pihak militer. Ada kesan seolah-olah pemuda berada dalam kendali pihak luar (militer) yang merupakan kekuatan utama rezim Orde Baru. Provokasi militer dan rezim Orde Baru kepada pemuda tentang PKI pasca G/30 S, bisa dikatakan berhasil. Dikatakan berhasil karena dalam tiga point isi dari tritura disebutkan bahwa:
a. Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, dan
c. Turunkan harga
Dalam periode ini, muncul sosok pemuda idealis (Soe Hok Gie) yang sampai saat ini belum kita temukan penggantinya. Dia secara cermat mengamati pergerakan militer bersama rezim orde baru yang pada saat itu dianggap sebagai penolong. Sayang, dia meninggal di usia muda (27 tahun) akibat menghirup gas beracun sewaktu mendaki gunung Semeru. Sebuah kalimat dari Soe Hok Gie yang dikutip dari buku Soe Hok Gie: Pergulatan Intelektual Muda Melawan Tirani, “Orang yang mati muda, tidak kehilangan idealismenya” dan Soe Hok Gie pun mengalaminya.
Dalam periode akhir yang dikaji dalam tulisan ini yaitu periode Orde Baru (1967-1998), peran pemuda sebagai agen perubahan ditekan dengan tindakan represif dari militer yang merupakan kekuatan utama dari rezim Orde Baru. Banyak peristiwa berdarah yang melibatkan pemuda terjadi di periode ini antar lain, Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, Peristiwa Tanjung Priuk, Peristiwa Talang Sari tahun 1989, serta yang tidak terlupakan aksi mahasiswa tahun 1998 untuk menegakkan reformasi dan menumbangkan rezim Orde Baru.
Pada masa rezim Orde Baru berkuasa, istilah pemuda mengalami perubahan menjadi remaja atau anak muda yang disebabkan oleh peralihan kegiatan dan minat mereka yang bernuansa politik menjadi hiburan semata. Hal ini didukung oleh temuan bahwa di tahun 1980-an, peredaran VCD, gambar, maupun majalah porno beredar bebas di pasaran. Hal ini diduga merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan angka demonstrasi dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru, sehingga tercipta stabilitas keamanan.
Pada tahun 1970-an juga terjadi pemberangusan hak asasi manusia dengan melarang anak muda berambut gondrong. Alasan yang dikemukakan pemerintah saat itu adalah pemuda berambut gondrong dianggap berandalan yang tidak mengisi alam kemerdekaan dan era pembangunan Orde baru dengan hal-hal positif. Selanjutnya dikatakan bahwa pemuda gondrong dianggap bertingkah-laku kebarat-baratan yang negatif dan melupakan budaya dan kepribadian nasional. Dari kenyataan ini, dapat kita simpulkan bahwa kekuasaan Orde Baru pada masa awal rupanya tergantung pada selera pejabatnya. Mereka tidak bisa memisahkan antara persoalan pribadi dan masalah publik, semata-mata itu dilakukan demi menunjang stabilitas “nasional” dan melancarkan roda pembangunan dan “investasi asing” di Indonesia.
Menengok perkembangan pemikiran pemuda Indonesia di masa sekarang, kita dapat melihat bahwa pemuda kita mengalami stagnasi pemikiran yang menyebabkan bangsa kita kekurangan pemikir-pemikir baru yang ide dan gagasannya masih baru, muda dan segar. Stagnasi berpikir ini dipengaruhi oleh budaya hedonistik yang masih melekat dalam diri sebagian besar pemuda Indonesia. Mereka masih menempatkan hiburan dan hura-hura pada prioritas teratas dalam hidup mereka. Selain itu, stagnasi pemikiran pemuda Indonesia juga dipengaruhi oleh mulai terkikisnya budaya membaca di kalangan pemuda Indonesia. Padahal, dengan membiasakan diri membaca, khasanah pemikiran kita khususnya pemuda akan terasah sehingga lahir pemikiran-pemikiran baru yang orisinil, segar dan bermutu.

Jadi menurut saya, pemuda merupakan harapan terbesar bangsa Indonesia. Kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan di tentukan oleh pemuda. Majunya Indonesia pada tahun ini, disebabkan pemuda 10 tahun yang lalu. Kemajuan Indonesia 10 tahun yang akan datang, bergantung pada pemuda hari ini. Dengan hasil yang telah dicapai Indonesia hari ini, tentunya bukan tanpa kerja keras. Pemuda harus tetap dan semakin semangat memajukan Indonesia. Jangan sampai kesuksesan hari ini hilang karna pemuda itu sendiri. Hargai pemuda kemarin, agar besok engkau jadi pemuda yang di banggakan.


Negara, Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara

 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Negara adalah  sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.









Adapun unsur-unsur Negara yaitu :
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

Fungsi Negara

Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara

Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Jadi, Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Referensi:
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/06/pengertian-warga-negara-menurut-uud.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/