Universitas Gunadarma

Alam

Semua tentang alam, pemandangan alam, keunikan alam, tempat-tempat terbaik di dunia dan di indonesia.

Kebudayaan

Berbagai macam kebudayaan atau kebiasaan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia dan seluruh dunia.

Kesehatan

Semua tentang kesehatan, cara menjaga kesahatan, manfaat makanan bagi tubuh, dan dampak dari makanan.

Teknologi

Hal-hal tentang komputer, gadget, hardware, software, dan berbagai macam teknologi.

Unik

Semua hal yang unik yang ada di sekitar kita atau di seluruh dunia.

Senin, 20 Januari 2014

Hubungan IPTEK dengan Kemajuan Pembangunan Nasional

IPTEK

IPTEK adalah akronim dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana dari akronim tersebut mempunyai artinya sendiri, baik Ilmu, Pengetahuan, maupun Teknologi.

Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakuknya baik secara individu atau kelompok.


Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuan yang diakui secara umum dan sifatnya yang universal. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain.Ilmu sebagai paradigma ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat meyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.

Istilah ilmu yang dikemukakan di atas berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah atau epistemology. Jadi, epistemology merupakan pembahasan bagaimana mendapatkan pengetahuan. Epistemologi ilmu tercermin dalam kegiatan metode ilmiah. Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman di luar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris. Sumber pengetahuan dapat berupa hasil pengalaman berdasarkan akal sehat (common sense) yang disertai mencoba-coba, intuisi (pengetahuan yang diperoleh tanpa penalaran) dan wahyu (merupakan pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para nabi atau utusan-Nya).



Pembangunan Nasional

Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.

Hakikat Pembangunan Nasional


Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :


1)  Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.


2) Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

3) Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.

4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.


Tujuan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.

Visi dan Misi Pembangunan Nasional
  • Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
  • Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Hubungan IPTEK dengan Kemajuan Pembangunan Nasional
Menurut saya pribadi, iptek memiliki peranan penting dalam kemajuan pembangunan nasional. Negara yang maju tentu didukung oleh masyarakatnya yang cerdas. Kecerdasan manusia tidak jauh dari permasalahan yang ingin bisa diselesaikan. Dari sebab itu muncul ide-ide untuk menyelesaikan masalah dengan jalan yang mudah. Dengan didorong keinginan manusia untuk bisa menyelesaikan masalah, maka manusia cenderung ingin terus mempelajari hal-hal yang dibutuhkannya. Perkembangan pengetahuan membuat manusia ingin bisa menciptakan sesuai yang lebih. Sehingga sampai pada tahap jaman elektronik sehingga segala kemudahan kini bisa dicapai untuk menyelesaikan permasalahan. Suatu negara yang maju, mengundang negara lain untuk bisa bersaing agar negara yang sudah maju terlebih dahulu tidak berkuasa atas dunia, dan begitulah proses sehingga iptek semakin dibutuhkan bukan hanya untuk kepentingan bangsa sendiri, melainkan atas nama negara.

sumbet :
http://stiebanten.blogspot.com/2011/05/makna-hakikat-dan-tujuan-pembangunan.html
http://www.lintas.me/internet/start-up/mysusis.com/penjelasan-pengertian-ilmu-pengetahuan-dan-teknologi-iptek

Minggu, 19 Januari 2014

Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

Masyarakat Pedesaan

A. Pengertian desa/pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Suatu pedesaan masih sulit umtuk berkembang, bukannya mereka tidak mau berkembang tapi suatu hal yang baru terkadang bertentangan dengan apa yang leluhur hereka ajarkan karna itu masyarakat pedasaan sangat tertutup dengan hal-hal yang baru karena mereka masih memegang teguh adat-adat yang leluhur mereka ajarkan.
Disuatu desa sangat terjangkau fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, apotik atau prasarana dlm hal pendidikan dan kesehatan maupun teknologi mereka masih mengandalkan dukun atau paranormal dlm hal kesehatan mungkin hanya puskesmas yang ada di desa tapi itupun belum tentu ada di setiap daerah. Maupun pendidikan masih kurangnya sarana pendidikan didesa didlm sutu kecamatan terkadang hanya satu atau dua sekolahan saja, karena susahnya bantuan masuk dari pemerintah untuk membangun sekolah-sekolah di daerah desa dan  terkadang jarang guru yang mau mengajar di daerah pedesaan.

Ciri-ciri masyarakat pedesaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan yaitu :
  • Kehidupan di desa masyarakatnya masih memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka.
  • Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak hidup individualisme
  • Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani.
  • Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan dipedesaan
  • Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.


Masyarakat Perkotaan

B. Pengertian Kota
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
  • Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
  • Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
  • Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.

Ciri-ciri tersebut antara lain :
Ø jumlah dan kepadatan penduduk
Ø lingkungan hidup
Ø mata pencaharian
Ø corak kehidupan sosial
Ø stratifiksi sosial
Ø mobilitas sosial
Ø pola interaksi sosial
Ø solidaritas sosial
Ø kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

Kesimpulan
Bukan salah masyarakat pedesaan bila mereka tidak bisa lebih pintar dari masyarakat kota dalam hal kemajuan, namun pemerintah terlihat seperti mendiamkan masyarakat pedesaan dalam kehidupannya yang cukup sebagai tani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota, padahal jika diteliti, bisa saja kualitas otak masyarakat pedesaan lebih baik karena makanan-makanan yang jauh lebih bergizi, hanya saja tidak bisa dimaksimalkan dengan faslitas-fasilitas yang mumpuni dari pemerintah.

sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2012/10/25/perbedaan-masyarakat-kota-dan-desa-504304.html

Rabu, 27 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial

A.    PENGERTIAN

      Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
      Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
      Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
      Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat.
      Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini, maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstara.

Berapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.  Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besa masyarakat
Pitirim A.Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: ”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tesusun secara bertingkat (hierarchis)”.

B.    PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1. adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;
2.    adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
3.    adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4.    adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlawmen)
5.    adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri
6.    adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidakstabilan ekonomi itu secara umum

C.   TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

  • Terjadi dengan sendirinya.

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.

  • Terjadi dengan sengaja.

Sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.

Di dalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:

  • Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).


D.   PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

(1)  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, misalnya:
      (a)  Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
      (b)  Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
      (c)  Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
      (d)  Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
      (e) Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

(2)  Sistem pelapisan masyarakat terbuka.
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.

E.  BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :

  • Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.

Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:

  •  Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  •  Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
  • Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut: Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
  • Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.


Kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan social sebagai berikut :

  1. Ukuran kekayaan : barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas. Seperti bentuk rumah, mobil pribadi dsb.
  2. Ukuran kekuasaan : barang siapa yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
  3. Ukuran kehormatan : orang yang paling disegani dan dihormati menduduki lapisan sosial teratas. Misalnya golongan tua atau orang yang berjasa kepada masyarakat.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan : seperti gelar kesarjanaan.

Ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Persamaan Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.



Kesimpulan
Jadi, menurut saya Pelapisan Sosial merupakan pengelompokan suatu masyarakat / orang-orang (di dalam sebuah kelompok/organisasi) agar bertujuan untuk membagi-bagi beban yang diterima kelompok tersebut agar bisa dijalankan demi sebuah tujuan yang sama. Pelapisan sosial merupakan hal  yang positif, sebab dari pelapisan sosial kita dapat mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat lapisan atas dan lapisan bawah. Sedangkan Kesamaan Derajat ini dimiliki oleh seluruh masyarakat terhadap Negara. Sebab masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Sumber :
Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat. 
http://ardiles86.blogspot.com/2010/11/kondisi-pelapisan-sosial-kesamaan.html
http://chienhanny.ngeblogs.com/2009/10/21/pelapisan-sosial/
http://damardwi.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://kukusumama.blogspot.com/2012/12/pelapisan-sosial_29.html
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
http://sosial-ranggapratama.blogspot.com/search/label/TugasISD
http://widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
http://zakariazeky.wordpress.com/2012/02/02/bab-6-pelapisan-social-dan-kesamaan-derajat/

Minggu, 03 November 2013

Peran Pemuda dalam Kemajuan Perkembangan Bangsa

"Beri aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”




Itulah perkataan founding father Presiden Pertama Indonesia yang menegaskan betapa pentingnya peran pemuda dalam kemajuan bangsa dan Negara.  Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.  Generasi muda  harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and social control sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.

Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat.  Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.

Perkembangan pemikiran pemuda Indonesia mulai terekam jejaknya sejak tahun 1908 dan berlangsung hingga sekarang. Periodisasinya dibagi menjadi 6 (enam) periode mulai dari periode Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 1945, Aksi Tritura 1966, periode 1967-1998 (Orde Baru).

Periode awal yaitu Kebangkitan Nasional tahun 1908, ditandai dengan berdirinya Budi Utomo yang merupakan organisasi priyayi Jawa pada 20 mei 1908. Pada periode ini, pemuda Indonesia mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran Barat yang sedang booming pada saat itu. Pemikiran-pemikiran tersebut antara lain adalah Sosialisme, Marxisme, Liberalisme, dll. Pengaruh pemikiran ini terhadap pemikiran pemuda saat itu tergambar jelas pada ideologi dari sebagian besar organisasi pergerakan yang mengadopsi pemikiran Barat serta model gerakan yang mereka pakai. Dari beberapa gerakan yang terekam dalam sejarah Indonesia, salah satu yang paling diminati adalah model gerakan radikal. Salah satu gerakan radikal yang terbesar pada saat itu adalah Pemberontakan PKI tahun 1926. Pemberontakan ini merupakan percobaan revolusi pertama di Hindia antara 1925-1926. Selain mengadopsi pemikiran Barat, para pemuda di masa itu juga menerapkan esensi dari kebudayaan Jawa, Islam, dan konsep kedaerahan lainnya sebagai pegangan (ideologi).

Periode berikutnya, Sumpah Pemuda 1928, ditandai dengan Kongres Pemuda pada bulan Oktober 1928. Peristiwa ini merupakan pernyataan pengakuan atas 3 hal yaitu, satu tanah air; Indonesia, satu bangsa; Indonesia, dan satu bahasa; Indonesia. Dari peristiwa ini dapat kita gambarkan bahwa pemikiran pemuda Indonesia pada masa ini mencerminkan keyakinan di dalam diri mereka bahwa mereka adalah orang Indonesia dan semangat perjuangan mereka dilandasi oleh semangat persatuan.
Selanjutnya, pada periode Proklamasi 1945, umumnya para pemuda bertindak sebagai pejuang di medan perang. Namun, tetap ada yang berjuang di spektrum intelektualitas yang terdiri dari para mahasiswa, wartawan muda, aktivis pergerakan, antara lain Chaerul Saleh, Sukarni, Wikana, Adam Malik, Syarief Thayeb dan lainnya. Mereka yang disebut di atas yang menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok demi segera diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia.
Periode selanjutnya yaitu periode Aksi Tritura 1966, yang dilatar belakangi oleh kondisi politik dan ekonomi yang carut-marut pada masa Demokrasi Terpimpin di paruh kedua tahun 1965 yang menyebabkan gerakan pemuda untuk beroposisi menentang rezim Soekarno. Berbeda dengan orientasi pemikiran pemuda di masa sebelumnya, para pemuda angkatan 1966 lebih memilih lepas dari orientasi pemerintah saat itu dan menyuarakan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat). Namun, aksi ini nampaknya tidak akan berhasil tanpa dukungan dari pihak militer. Ada kesan seolah-olah pemuda berada dalam kendali pihak luar (militer) yang merupakan kekuatan utama rezim Orde Baru. Provokasi militer dan rezim Orde Baru kepada pemuda tentang PKI pasca G/30 S, bisa dikatakan berhasil. Dikatakan berhasil karena dalam tiga point isi dari tritura disebutkan bahwa:
a. Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
b. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, dan
c. Turunkan harga
Dalam periode ini, muncul sosok pemuda idealis (Soe Hok Gie) yang sampai saat ini belum kita temukan penggantinya. Dia secara cermat mengamati pergerakan militer bersama rezim orde baru yang pada saat itu dianggap sebagai penolong. Sayang, dia meninggal di usia muda (27 tahun) akibat menghirup gas beracun sewaktu mendaki gunung Semeru. Sebuah kalimat dari Soe Hok Gie yang dikutip dari buku Soe Hok Gie: Pergulatan Intelektual Muda Melawan Tirani, “Orang yang mati muda, tidak kehilangan idealismenya” dan Soe Hok Gie pun mengalaminya.
Dalam periode akhir yang dikaji dalam tulisan ini yaitu periode Orde Baru (1967-1998), peran pemuda sebagai agen perubahan ditekan dengan tindakan represif dari militer yang merupakan kekuatan utama dari rezim Orde Baru. Banyak peristiwa berdarah yang melibatkan pemuda terjadi di periode ini antar lain, Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, Peristiwa Tanjung Priuk, Peristiwa Talang Sari tahun 1989, serta yang tidak terlupakan aksi mahasiswa tahun 1998 untuk menegakkan reformasi dan menumbangkan rezim Orde Baru.
Pada masa rezim Orde Baru berkuasa, istilah pemuda mengalami perubahan menjadi remaja atau anak muda yang disebabkan oleh peralihan kegiatan dan minat mereka yang bernuansa politik menjadi hiburan semata. Hal ini didukung oleh temuan bahwa di tahun 1980-an, peredaran VCD, gambar, maupun majalah porno beredar bebas di pasaran. Hal ini diduga merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan angka demonstrasi dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru, sehingga tercipta stabilitas keamanan.
Pada tahun 1970-an juga terjadi pemberangusan hak asasi manusia dengan melarang anak muda berambut gondrong. Alasan yang dikemukakan pemerintah saat itu adalah pemuda berambut gondrong dianggap berandalan yang tidak mengisi alam kemerdekaan dan era pembangunan Orde baru dengan hal-hal positif. Selanjutnya dikatakan bahwa pemuda gondrong dianggap bertingkah-laku kebarat-baratan yang negatif dan melupakan budaya dan kepribadian nasional. Dari kenyataan ini, dapat kita simpulkan bahwa kekuasaan Orde Baru pada masa awal rupanya tergantung pada selera pejabatnya. Mereka tidak bisa memisahkan antara persoalan pribadi dan masalah publik, semata-mata itu dilakukan demi menunjang stabilitas “nasional” dan melancarkan roda pembangunan dan “investasi asing” di Indonesia.
Menengok perkembangan pemikiran pemuda Indonesia di masa sekarang, kita dapat melihat bahwa pemuda kita mengalami stagnasi pemikiran yang menyebabkan bangsa kita kekurangan pemikir-pemikir baru yang ide dan gagasannya masih baru, muda dan segar. Stagnasi berpikir ini dipengaruhi oleh budaya hedonistik yang masih melekat dalam diri sebagian besar pemuda Indonesia. Mereka masih menempatkan hiburan dan hura-hura pada prioritas teratas dalam hidup mereka. Selain itu, stagnasi pemikiran pemuda Indonesia juga dipengaruhi oleh mulai terkikisnya budaya membaca di kalangan pemuda Indonesia. Padahal, dengan membiasakan diri membaca, khasanah pemikiran kita khususnya pemuda akan terasah sehingga lahir pemikiran-pemikiran baru yang orisinil, segar dan bermutu.

Jadi menurut saya, pemuda merupakan harapan terbesar bangsa Indonesia. Kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan di tentukan oleh pemuda. Majunya Indonesia pada tahun ini, disebabkan pemuda 10 tahun yang lalu. Kemajuan Indonesia 10 tahun yang akan datang, bergantung pada pemuda hari ini. Dengan hasil yang telah dicapai Indonesia hari ini, tentunya bukan tanpa kerja keras. Pemuda harus tetap dan semakin semangat memajukan Indonesia. Jangan sampai kesuksesan hari ini hilang karna pemuda itu sendiri. Hargai pemuda kemarin, agar besok engkau jadi pemuda yang di banggakan.


Negara, Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara

 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Negara adalah  sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.









Adapun unsur-unsur Negara yaitu :
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara

Fungsi Negara

Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara

Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.


Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Jadi, Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik.



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Referensi:
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2012/03/kewajiban-warga-negara-indonesia.html

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/06/pengertian-warga-negara-menurut-uud.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/